Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Inovasi Keuangan Digital

"Fintech" Diminta Transparan dalam Jalankan Bisnis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan menuntut pelaku industri teknologi finansial (fintech) untuk transparan dalam menjalankan proses bisnis. "Dengan adanya POJK Inovasi Keuangan Digital ini, kami menuntut transparansi sehingga nasabah akan mengetahui apa yang dilakukan dan diterima, termasuk beberapa denda atau apapun," kata Kepala Departemen Inovasi Keuangan OJK, Triyono, ditemui di Jakarta, Rabu (12/9).

Pernyataan tersebut menanggapi seruan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada OJK untuk memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen. YLKI terutama menyoroti adanya pengenaan denda harian yang tinggi, misalnya 50.000 rupiah per hari serta komisi sebesar 62 persen dari utang pokoknya.

Triyono mengatakan denda keterlambatan pembayaran seharusnya dipahami nasabah atau peminjam ketika menandatangani kesepakatan awal. OJK akan melakukan sosialisasi menyangkut POJK Inovasi Keuangan Digital terutama kepada para pelaku usaha supaya mampu menjalankan kewajiban edukasi nasabah.

Kewajiban edukasi kepada nasabah tertuang dalam POJK Inovasi Keuangan Digital agar pelaku industri tidak menjual produk kepada yang calon nasabah yang tidak tepat (misselling). "Nasabah mesti mengetahui berhubungan dengan platform seperti apa, harus jelas. Ini yang diatur dalam POJK 77/2016 dan POJK 13/2018," ujar Triyono.

Tunggu Kepastian

Sebelumnya, pelaku usaha fintech masih menunggu kepastian pemberian perolehan izin secara penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, persyaratan yang diajukan OJK sudah terpenuhi. "Ketentuan dari OJK sudah bisa kami penuhi semuanya. Semuanya sudah kami lengkapi.

Iya, sekarang tinggal menunggu," kata Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto, beberapa waktu lalu. Padahal, perusahaan tekfin berbasis simpan pinjam ini yang terdaftar sejak 31 Mei 2017 telah memperoleh sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top