Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.
"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.
Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya