Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 17 Okt 2022, 21:54 WIB

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan 'Obstruction of Justice'

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17-10-2022).

Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

Jakarta - Ferdy Sambo didakwa atas perbuatanobstruction of justiceatau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

"Akibat penembakan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim.

Ferdy Sambodidakwa bersama-sama dengan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan bahwakejadian berawal pada hari Jumat (8 Juli 2022) sekira pukul 17.00 WIB terjadi penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Salah satu upaya yang dilakukan (Sambo), yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan," katanya.

Ketika menghubungi Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menyebarkan skenario penembakan menurut versinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E setelah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Selain mengatur skenario, Ferdy Sambo juga disebut meminta agar DVR CCTV di pos sekuriti kompleks Perumahan Polri Duren Tiga diganti dengan yang baru yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yaitu CCTV pos sekuriti kompleks.

Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 49junctoPasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua, primer Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.