Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PORTOFOLIO

EY Indonesia Dinilai Langgar UU Akuntan Publik

Foto : ISTIMEWA

Anton Silalahi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Anton Silalahi menilai PT Ernst and Young (EY) Indonesia telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik karena melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada 2017.

"Audit investigasi itu termasuk jasa asurrance itu merupakan hak dari akuntan publik sebagaimana tercantum dalam undang-undang," kata Anton di Jakarta, Minggu (7/4). Anton beranggapan apa yang telah dilakukan EY Indonesia itu merupakan pelanggaran sehingga dapat dipidana tanpa delik aduan. "Itu hanya delik aduan biasa tapi penyidik kurang paham akan UU Akuntan Publik," jelas dia.

Ia menunjuk pasal 3 tentang akuntan publik memberikan jasa assurance seperti histori dari jasa atas informasi keuangan, jasa review atas informasi keuangan assurance dan jasa assurance lainnya. "Audit investigasi itu juga jasa assurance, namun PT EY bukan Akuntan Publik," kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan keuangan AISA tahun buku 2017 yang dipersoalkan manajemen baru yang ditunjuk pada Oktober 2018. Padahal, dalam amanat RUPSLB akhir Oktober 2018 mengamanatkan untuk dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Konsultan Hukum Independen. Namun, audit investigasi tersebut justru dilakukan oleh PT Ernst & Young Indonesia yang ditandatangani oleh Deni R Tama.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top