Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Polemik RPP Minerba

ESDM Dilemetis Batalkan IUPK Tanito Harum

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui dihadapkan keputusan yang dilematis dalam penetapan izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sesuai surat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa perpanjangan izin diberikan setelah menawarkan kepada BUMN atau BUMD. Disisi lain, apabila tidak diterbitkan izin, maka Kementerian ESDM akan menghadapi gugatan pihak pelaku usaha pertambangan seperti PT Tanito Harum.

"Jika tidak ada izin otomatis berhenti," ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Gatot Ariyono, di Jakarta, Senin (24/6).

Kementerian ESDM, lanjut Gatot Ariyono, secara resmi membatalkan perpanjangan IUPK kepada PT. Tanito Harum. Pembatalan tersebut merespon surat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal potensi pelanggaran dari perpanjangan IUPK tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan SK Menteri ESDM nomor 07.K/30/MEM/2019 untuk perpanjangan operasi tambang dalam bentuk IUPK PT. Tanito Harum seluas 35.757 Ha kendatipun Kementarian BUMN belum menyetujui RPP sebagai acuannya. Perpanjangan itu diberikan pada Januari lalu merupakan perpanjangan pertama dari sejumlah PKP2B generasi I yang akan habis masa kontraknya.

Seperti diketahui, KPK mengetahui bahwa selain PT. Tanito Harum ada sejumlah Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Generasi I yang akan habis masa kontraknya. Namun, berdasarkan peraturannya, pemerintah harus menawarkannya dulu kepada BUMN atau BUMD. Jika keduanya menolak baru ke swasta.

Prioritaskan Swasta

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) Yusri Usman menilai keengganan Kementerian ESDM merespon surat Menteri BUMN mengindikasikan bahwa lembaga tersebut cenderung memprioritaskan kepentingan swasta dalam pengelolaan tambang di RI.

Menurut Yusri, pembatalan IUPK PT. Tanito Harum telah menjadikan Kementerian ESDM dalam posisi dilematis. Apabila tidak dibatalkan Kementerian ESDM akan menghadapi proses hukum di KPK, namun, di sisi lain karena sudah membatalkan IUPK pemerintah berpotensi digugat PT Tanito Harum di PTUN Jakarta. ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top