Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penyuapan

Eni Saragih Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulana Saragih (EMS) dieksekusi ke Lapas Kelas II B Anak Wanita, Tangerang pada Selasa (26/3). Eni merupakan terpidana dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (28/3).

Eksekusi ini dilakukan setelah Eni dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan. Selain itu, Eni juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.

KPK memandang, kata Febri, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara ini telah cukup proporsional. Selain itu, Eni juga telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan.

Sebelumnya pada Rabu (6/2), Eni dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa juga menuntut Politisi Golongan Karya (Golkar) tersebut untuk membayar pidana denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top