Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Eni Minta Biaya Pilkada Suami ke Pengusaha

Foto : ANTARA / Reno Esnir

sidang lanjutan - Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih disebut meminta biaya pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq sebagai bupati Temanggung 2018-2023 dari pengusaha gas. Saat itu Eni minta bantuan untuk memenangkan pilkada suaminya yang digelar pada 27 Juni 2018.

"Waktu itu saya ketemu dengan Eni lalu dia minta bantuan. Awalnya saya pikir tidak serius jadi saya iyakan saja, lalu saya pulang karena saya tahu beliau kan mampu. Namun, beberapa hari kemudian Eni mengirimkan 'whatsapp' bertanya soal bantuan," kata Iswan Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/1).

Iswan bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih. Eni didakwa menerima suap senilai 4,75 miliar rupiah dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah 5,6 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura (sekitar 410 juta rupiah) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Iswan Ibrahim adalah Direktur PT Isargas. Ia memberikan total 250 juta rupiah dalam dua tahap yaitu pada 7 Juni 2018 senilai 200 juta rupiah melalui transfer ke rekening Indra Purmadani dan pada Juli 2018 sejumlah 50 juta rupiah yang diberikan secara tunai kepada Indra Murmadani.

Iswan adalah presiden direktur perusahaan yang bergerak dalam distribusi gas yaitu membangun pipa gas lalu menjualnya ke industri dan pembangkit listrik. Sedangkan perusahaan Eni, PT Nugas juga bergerak di bidang gas yang berlokasi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Batam sehingga Iswan dan Eni pernah bekerja sama dalam jual beli gas pada periode 2012-2015.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top