Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penembakan Polisi -- Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Enam Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Serahkan Berkas -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan berkas perkara Irjen Polisi Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri karena belum lengkap.

"Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berkas keempat tersangka itu masing-masing Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Keempat berkas perkara ini dilimpahkan tahap satu pada Jumat (19/8) lalu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top