Enam Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Serahkan Berkas -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
Enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
JAKARTA - Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (1/9).
Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata Dedi.
Hari ini, kata dia, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J."Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ujar Dedi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya