Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

Enam Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Aturan Modal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain terkait dengan perusahaan pembiayaan, OJK juga mencatat terdapat 16 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar 2,5 miliar rupiah. Dari 16 P2P Lending tersebut, sebanyak 9 di antaranya sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.

OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap 2,5 miliar rupiah.

Selama Januari 2024, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top