Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Enam Anggota Mafia Tanah Penjual Aset Negara di Bogor Ditangkap, Mengagetkan Mereka Pakai Modus Ini

Foto : ANTARA/HO-Polres Bogor

Ungkap kasus kriminal soal pemalsuan surat tanah di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bogor - Polres Bogor menangkap enam mafia tanah atau pelaku penipuan bermodus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan surat tanah palsu.

"Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu," ungkap Kapolres BogorAKBP Iman Imanudin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis.

Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI.

Ia menyebutkan keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

"Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini," kata Iman.

Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI

"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenao Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)KUHP dengan ancaman pidana6 tahun penjara," tuturnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top