Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Enam Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak enam anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 divonis empat tahun penjara, sedangkan satu orang rekannya divonis enam tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Pasiruddin Daulay, terdakwa 2 Elezaro Duha, terdakwa 4 Tahan Manahan Panggabean, terdakwa 5 Tunggul Siagian, terdakwa 6 Fahru Rozi, terdakwa 7 Taufan Agung Ginting terbukti korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 7 selama 4 tahun ditambah denda masing-masing 200 juta rupiah yang bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Hastoko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5).

Sedangkan satu orang anggota DPRD Sumut lainnya, Musdalifah juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Hastoko, Hariono, Rusmina, Ugo, dan M Idris M Amin pun meminta pencabutan hak politik ketujuh terdakwa. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama tiga tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ungkap hakim Hastoko.

Atas putusan tersebut, terdakwa 1, 4, 5, 6, dan 7 menerima putusan, sedangkan terdakwa 2 dan 3 pikir-pikir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top