Empat Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Bekasi Ditangkap
Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus (tengah) saat konferensi pers di Bekasi, Jumat (24/5/2024).
"Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka menjualnya dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kost-an," katanya.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya