Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penyebaran Hoaks

Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perkumpulan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Mereka yang dilaporkan adalah Fahri Hamzah, Fadli Zon, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera.

"Berita hoaks yang mereka sebar ke publik yang katanya ada penganiayaan kepada saudari Ratna Sarumpaet dan ternyata Ratna mengaku dia berbohong," kata salah satu pelapor, Saor Siagian, di ruang MKD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/10).

Menurut Saor Siagian, keempat anggota DPR itu tidak cermat menjaga perilakunya sebagai wakil rakyat sehingga mengeluarkan pernyataan hoaks. Dia menyesalkan tindakan anggota Dewan ini yang begitu mudahnya menyebarkan berita tanpa ditelurusi kebenarannya sehingga mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.

Dia berharap MKD segera menyidangkan laporan tersebut karena menyangkut marwah DPR. "Yang kami sesalkan sebagai wakil ketua DPR, yang berdua ini, Fadli dan Fahri mereka itu tak bisa cermat menjaga tindak perilakunya sebagai anggota Dewan," ujarnya.

Harus Objektif
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top