Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Emiten Bahas Standar Baru PSAK 71, 72, 73

Foto : Koran Jakarta/M Yasin

DISKUSI AKUNTANS - Direktur Keuangan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Harry Mozarta Zen (kiri) berbincang dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN Gatot Trihargo (kanan) di sela Forum Diskusi Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71,72,73 di Jakarta, Kamis (9/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kalangan emiten membahas standar baru akuntansi yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan, PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 tentang Sewa akan diterapkan mulai awal tahun 2020 mendatang. Untuk itu, pemerintah, otoritas hingga emiten Indonesia perlu melakukan antisipasi serta mitigas risiko adanya masalah selama proses penyesuaian nantinya.

"Akan banyak sekali perubahan pelaporan bahkan ada yang sebut seperti tsunami akuntansi karena banyak yang berubah, dari instrumen keuangan hingga sewa," kata Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Pambudy dalam diskusi implementasi standar akutansi keuangan baru PSAK 71, 72, 73 di Jakarta, Kamis (9/5). Ini merupakan kali kedua para emiten berkumpul untuk membahas PSAK 71, 72 dan 73.

Pada awal Mei 2019, diskusi yang diselenggarakan harian Kompas bertajuk "Menuju Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Baru 71, 72, dan 73" membahas tiga perubahan PSAK tersebut yaitu PSAK 71 mengenai instrumen keuangan, PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan, serta PSAK 73 mengenai sewa. hay/AR-2

Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top