Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Kamera Tilang Elektronik Persempit Aksi Kejahatan

ELTE Bisa Tindak Kendaraan Pelat Nomor Luar Jakarta

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Kendaraan­ melintas­ di Kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta ­Pusat. Usai diluncurkan secara resmi pada Minggu (25/11) lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terdapat di 81 titik lampu merah di lima wilayah DKI.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak 12 polda di Indonesia akan meluncurkan sistem tilang elektronik secara nasional, pada 23 Maret 2021.

JAKARTA - Sistem kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) nasional yang akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 bisa menindak kendaraan berpelat nomor polisi asal luar kota.
"Pada ETLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita bisa ada penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dengan plat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Sambodo kemudian memberi contoh, apabila ada kendaraan dari Jakarta yang melanggar di Surabaya, maka surat tilangnya akan tetap bisa dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut.
"Kalau ada pelat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, pelat L, pelat dari luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," tambahnya.
Sambodo mengatakan pada 23 Maret 2021, sebanyak 12 polda di Indonesia akan meluncurkan sistem tilang elektronik secara nasional dengan jumlah total sekitar 240 kamera tilang elektronik dan 98 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sambodo mengatakan target Ditlantas Polda Metro Jaya adalah memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021.
Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengoperasikan 57 kamera tilang elektronik dan 41 kamera tambahan akan diluncurkan pada 23 Maret 2021.
Selain di koridor Transjakarta, Polda Metro Juga akan menempatkan kamera tilang elektronik baru tersebut di wilayah yang saat ini belum memiliki ETLE antara lain Depok dan Kabupaten Bekasi.
Sambodo juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan proposal hibah kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera.
Dia juga mengatakan target Ditlantas Polda Metro Jaya adalah memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021. "Jadi targetnya kalau ini semua berjalan dengan baik, maka di tahun 2021 ini di Jakarta akan ada sekitar 150 titik kamera ETLE," ujar Sambodo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dan mengurangi penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian lalu lintas.
Karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional dan menghilangkan hal-hal yang menimbulka
Penerapan tilang elektronik (ETLE) secara nasional adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini hanya tiga polda yang menerapkan sistem tilang elektronik pada jalur protokol, yakni Polda Metro Jaya, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.
Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.

Kejahatan Jalanan
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Pol. Dodi Darjanto menyatakan, peluncuran kamera tilang elektronik mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan jalanan.
"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," katanya.
Dodi mengatakan kamera ETLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera ETLE, maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat
"Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap," tambahnya.
Meski demikian dia juga berharap perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih di tanah air ini turut membawa dampak positif bagi masyarakat, salah satunya adalah meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam berkendara. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top