Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Negara - Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Ini Sebesar Rp245 Triliun

Ekstensifikasi Cukai Harus Cermat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI memperingatkan pemerintah jangan gegabah mewacanakan kebijakan pengenaan cukai pada ban karet, bahan bakar minyak (BBM) dan detergen. Sebab, kebijakan tersebut bisa berimplikasi langsung kepada masyarakat sehingga dikhawatirkan mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional.

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan cukai ini memang sifatnya selektif dan diskriminatif yang artinya tidak semua barang bisa dikenakan cukai. Barang yang dikenakan cukai sifatnya sangat spesifik, yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Sehingga hanya barang yang memenuhi beberapa ciri atau karakteristik tertentu yang dapat dikenakan cukai," ujar Anis, di Jakarta, Kamis (16/6).

Anis mengingatkan jangan sampai cukai diberlakukan di banyak jenis barang karena semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Dia mengakui dampak terhadap lingkungan hidup juga harus dipikirkan, tetapi tentu dengan berbagai pertimbangan analisis dampak, risiko, dan solusi tepat. Di sisi lain, cukai ini bukanlah aspek pokok untuk menggenjot penerimaan negara.

"Pemerintah harus ekstra hati-hati dalam mengeluarkan berbagai wacana yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk terkait beberapa barang yang akan dikenakan cukai. Masyarakat juga masih resah dengan naiknya berbagai macam kebutuhan bahan pokok, PPN, BBM, isu kenaikan listrik," jelas Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.

Sebagai perempuan, dia pun kerap mendapatkan aduan dari kaum ibu yang menyampaikan keresahan adanya isu detergen yang akan menjadi objek cukai. "Kepanikan mereka sangat wajar karena pasti akan berdampak pada kenaikan harga detergen yang sudah menjadi bahan kebutuhan pokok rumah tangga," tegasnya.

Pengendalian Konsumsi

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai, meliputi ban karet, BBM, dan detergen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pihaknya sedang mengkaji tiga jenis barang tersebut dalam konteks untuk pengendalian konsumsi. "Ekstensifikasi objek cukai ini juga disiapkan untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)," terangnya.

Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar 245 triliun rupiah. Sebagai rinciannya, penerimaan cukai sebesar 203,92 triliun rupiah dan bea masuk 35,16 triliun rupiah dan bea keluar 5,92 triliun rupiah.

Pemerintah sendiri memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2023 akan berada pada rentang 1.884,6 triliun-1.967,4 triliun rupiah. Perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi 10,6 triliun rupiah dari batas atas proyeksi pemerintah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top