Eksportir Nakal Ditindak Tegas
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Pelaku usaha atau eksportir yang nakal akan dikenai sanksi tegas.
Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.
Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai 14.000 rupiah per liter.
"Menindaklanjuti arahan Presiden, Kemendag kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Kamis (28/4).
Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. "Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," imbuh Mendag Lutfi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya