Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Maritim | Prioritas Pemerintah dalam Melindungi Lingkungan Laut Dipertanyakan

Ekspor Pasir Laut Diatur Ketat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, sebelumnya menyoroti PP 26/2023 yang merupakan induk dari dua Permendag baru tersebut. Menurutnya, aturan ini jauh dari prinsip keberlanjutan karena merusak lingkungan laut.

Dia menegaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 lebih cenderung memprioritaskan keuntungan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya laut, terutama dalam konteks hasil sedimentasi laut, justru ini menimbulkan konflik dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara eksplisit menekankan pentingnya perlindungan lingkungan laut sebagai prioritas utama.

"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemerintah dalam melindungi lingkungan laut, terutama dalam menghadapi tekanan pembangunan ekonomi yang terus meningkat," tegas Capt. Marcellus Hakeng.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top