![EKSEKUSI LAHAN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqf48zs_resized.jpg)
EKSEKUSI LAHAN
![EKSEKUSI LAHAN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqf48zs_resized.jpg)
Foto : ANTARA/ KAHFIE KAMARU
Juru sita PN Depok membacakan surat putusan eksekusi dari bangunan yang terdampak pembagunan Tol Cijago di Jalan Juanda Depok, Jawa Barat, Senin (10/12). Eksekusi yang berjumlah 10 bidang tanah beserta bangunan tersebut guna pembangunan jalan Tol Cijago seksi II meliputi wilayah Sukmajaya dan Kukusan Depok.
Komentar
()Muat lainnya