Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Korupsi

Eks Presiden Afsel Jadi Terdakwa

Foto : AFP/Nic BOTHMA
A   A   A   Pengaturan Font

DURBAN - Pengadilan Tinggi Durban pada Jumat (6/4) mendakwa mantan Presiden Afrika Selatan (Afsel), Jacob Zuma, atas tindak pidana korupsi. "Zuma, 75 tahun, didakwa atas tindak pidana korupsi untuk kesepakatan persenjataan pada 1999," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Durban.

Dalam pembacaan dakwaan, Zuma terlihat menghadiri sidang hanya selama 15 menit. Sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan pada 8 Juni mendatang.

Dalam dakwaan, Zuma dikenai 16 tuntutan mulai dari korupsi, pemerasan, penipuan dan pencucian uang. Semasa menjabat sebagai Presiden Afsel, Zuma berhasil mengelak atas persidangan skandal ini, namun sejak 2016, kasus ini kembali diungkit.

Zuma dilengserkan dari kursi kepresiden pada Februari lalu. Ia membantah bersalah atas semua dakwaan dalam skandal ini. "Saya tak pernah menyaksikan sebelumnya ada seseorang dituntut atas kejahatan setelah tuntutan itu dibatalkan dan beberapa tahun kemudian tuntutan yang sama diungkit kembali. Ini sebuah konspirasi politik," kata Zuma usai menghadiri persidangan itu.

Skandal korupsi kesepakatan senjata pada 1999 terjadi saat Zuma masih menjabat sebagai wakil presiden. Dalam tuntutan pengadilan, Zuma dituding telah menerima 783 suap. Sebelumnya penasihat keuangan Zuma yang bernama Schabir Shaikh, telah dinyatakan bersalah karena kasus suap yang mengatasnamakan Zuma dengan menerima uang dari perusahaan senjata Prancis dan telah dipenjara pada 2005.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top