Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Edhy Prabowo Beli Wine Diduga dari Hasil Korupsi Izin Ekspor Benur

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberdayaan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap terkait perijinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP). Kali ini, lembaga antikorupsi itu mengendus adanya aliran uang korupsi yang digunakan Edhy untuk membeli minuman beralkohol jenis wine.

Hal itu diketahui KPK usai memeriksa salah seorang saksi yakni Ery Cahyaningrum selaku mantan Caleg Gerindra.

"Ery Cahyaningrum, karyawan swasta dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy) di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (27/1).

Selain Ery, KPK turut memeriksa seorang wiraswasta yakni Alayk Mubarrok. Ia dikonfirmasi terkait posisinya sebagai salah satu tenaga ahli dari istri Edhy yakni Iis Rosita Dewi yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh suaminya dan tersangka Amril.

"Kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Ali.

Ali menambahkan, terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain.

KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secarajujur dan terbuka terkait dengan perkara ini.

"Selain itu KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak2 yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," katanya.

Sementara itu, Ery yang keluar gedung KPK sekitar pukul 17.36 WIB tidak mau banyak bicara terkait pemeriksaannya. Ia memilih langsung bergegas pergi menuju mobil yang menjemputnya. "Enggak, enggak (tidak ada hubungan dengan kasus)," singkat Ery. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top