Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Edhy Prabowo Bantah Miliki Vila yang Disita KPK

Foto : Istimewa

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan , Edhy Prabowo (rompi oranye)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo membantah memiliki vila yang telah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK meyakini, vila tersebut milik Edhy yang diduga berasal dari uang suap izin benih Lobster tahun 2020.
"Saya, nggak tahu vila yang mana. Nggak-nggak tahu itu. Bukan-bukan (vila bukan milik Edhy)," kata Edhy seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/2).
Vila yang telah disita tim satgas KPK memiiliki luas tanah mancapai 2 hektare yang berada di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Edhy menegaskan tak mengetahui apapun terkait vila yang telah disita KPK.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menduga Edhy membeli vila itu dengan menggunakan uang suap dari para pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benih Lobster.
"Diduga villa tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/2).
Ali menyebut tim yang berada di lokasi langsung memasang pelang penyitaan terhadap vila tersebut. Tim penyidik kemudian memasang pelang penyitaan pada villa dimaksud," tutup Ali.
Untuk diketahui, pemeriksaan Edhy kali ini untuk perpanjangan penahanan atas kasus yang menjeratnya. Tidak hanya Edhy, tiga tersangka lain yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo. "Hari Senin (22/2) ini tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP," kata Ali.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top