Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Edhy Didalami soal Uang dari Eksportir Benur

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) sebagai saksi untuk para tersangka lain dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan tahun 2020, Kamis (21/1). Penyidik mendalami Edhy soal sumber uang dari para ekspoktir benur.

"Edhy Prabowo diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka AM (Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM yang sumber uangnya tersebut diduga dari para ekspoktir benur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Jumat (22/1).

Seusai pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, Edhy mengungkapkan keinginannya untuk bertemu keluarganya secara langsung. Ia juga meminta bantuan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Saya sedang menjalankan tugas. Ini tanggung jawab saya. Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun Covid-19 saya tahu. Kan Covid-19 ada mekanisme. Saya sudah dua bulan tidak bertemu keluarga secara langsung," ungkap Edhy.

Dukungan Moral

Menurutnya, pertemuannya dengan keluarga secara langsung adalah salah satu bentuk dukungan moral bagi Edhy.

"Sudah dua bulan bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga. Kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Kemudian saya minta tolong walaupun terbatas nggak banyak-banyak. Satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya, karena saya butuh kordinasi," kata Edhy.

Edhy juga menyebut telah menyampaikan keinginannya ini kepada penyidik KPK. Namun, belum secara tertulis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo, dan Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai 9,8 miliar rupiah.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total 9,8 miliar rupiah. ν ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top