Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung | Bawaslu Larang Bawa “Handphone”

Edaran Gubernur untuk ASN Milih No 1 Bocor di Medsos

Foto : ISTIMEWA

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin.

A   A   A   Pengaturan Font

Arahan tertulis agar memilih pasangan calon nomor satu di Pilgub Lampung beredar luas di media sosial saat masa tenang.

JAKARTA- Perintah Gubernur Lampung agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan dalam pemenangan Paslon cagub nomor 1 bocor dan beredar di media sosial. Di masa tenang Pemilihan Gubernur Lampung, Ridho Ficardo selaku Gubernur Lampung memberi arahan tertulis agar memilih pasangan calon nomor satu M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dalam Pilgub 27 Juni 2018.

Isi pernyataan tertulis tersebut yakni "Sesuai dengan perintah gubernur kepada eselon 2 dan eselon 3 pada 24 Juni di Balai Keratun maka seluruh pns di provinsi diwajibkan untuk mengajak tetangganya memilih paslon-1". Dalam perintah tersebut dijelaskan oleh Gubernur petahana untuk memilihnya.

Tak hanya itu saja, ASN juga diminta untuk memfoto formulir C-1 dan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Whats Apps. "Setelah itu PNS wajib memfoto formulir C-1 (di TPS tempat dia mencoblos) dan mengirimkannya ke BKD melalui Whats Apps. Ini untuk menunjukkan perolehan suara Paslon-1 di TPS tersebut sebagai hasil kerja kampanye PNS tersebut di lingkungan tempat tinggalnya".

Dalam postingan di grup media sosial Facebook para PNS juga diancam oleh gubernur bahwa jika perolehan suara paslon-1 tidak bagus maka si PNS harus siap-siap non-job.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top