Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Cawagub

Dukungan atas Dua Calon dari PKS Belum Juga Kuorum

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menargetkan tanggal pemilihan Wagub DKI tanggal 22 Juli nanti. Dalam pemilihan itu, calon wagub (cawagub) DKI akan menyampaikan visi misi terlebih dahulu di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Kita putuskan pada 22 Juli 2019 ada agenda paripurna penyampaian visi misi calon wakil gubernur dan paripurna pemilihan wakil gubernur," ujar Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, di Jakarta, Senin (17/6).

Saat ini, pihaknya terus mengebut pembahasan tata tertib pemilihan wagub DKI Jakarta.

"Tanggal 8 Juli, agenda konsultasi ke KPUD DKI Jakarta. Lalu, 9 Juli konsultasi dengan pimpinan dewan. Pada 10 Juli penerimaan dan verifikasi berkas oleh panitia pemilihan. Dari 10-12 Juli ada perbaikan kelengkapan dokumen calon wakil gubernur. Kemudian, 15 Juli ada rapat evaluasi pemilihan calon dan pada 17 Juli penyampaian hasil kerja panitia pemilihan kepada pimpinan dewan untuk diparipurnakan," ungkapnya.

Di tempat terpisah, anggota Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Abdul Ghoni, mengaku akan melakukan kunjungan kerja terlebih dahulu ke Grobogan, Jawa Tengah. Pihaknya perlu melakukan studi banding pemilihan kepala daerah setempat yang disinyalir mirip dengan DKI Jakarta. Sebelumnya, pansus ini melakukan studi banding ke Pekanbaru, Riau.

"Yang sudah ke Pekanbaru karena persoalannya sama dengan DKI. Insya Allah kita nggak lama-lama, kasihan juga ini menjanda terus Pak Gubernur," katanya.

Diakuinya, tidak sedikit anggota DPRD DKI Jakarta belum mengetahui sepak terjang kedua cawagub DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Namun, ketua fraksi Gerindra ini tidak mau spekulasi kemungkinan kursi wagub DKI Jakarta ini diisi dari kader Gerindra.

"Lihat saja nanti kalau sudah mengarah mencapai paripurna pemilihan terus sekali itu tidak kuorum diberikan waktu 10 hari. 10 hari selanjutnya nggak kuorum berarti ada pengajuan nama baru berarti kan nggak diterima," katanya.

Menurutnya, partai Gerindra bisa mengajukan nama jika kedua cawagub dari PKS ini tidak diterima seluruh anggota DPRD DKI Jakarta. Nantinya, kedua partai pengusung, yakni PKS dan Gerindra akan kembali berembuk untuk menentukan dua nama cawagub baru ke DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sekarang oke, Gerindra mengikuti, Agung dan Syaikhu, tapi karena pemilihan ini ranahnya DPRD, ya ini kan semua anggota dewan yang memilih. Kalau tak memenuhi kuorum berarti kan nggak diterima. Berarti harus ada pengajuan ulang dari Gerindra dan PKS," tegasnya.

Nantinya, penentuan cawagub baru ini akan dituangkan juga dalam tata tertib. Dari partai Gerindra sendiri, menurut Ghoni, ada nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, yang digadang-gadang bisa mendampingi Anies Baswedan. pin/P6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top