Dukcapil dan Kejati DKI Sinergi Terbitkan Akta Kelahiran Anak Panti
Foto : ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang mendekatkan layanan perizinan kepada warga yang tinggal di daerah kepulauan di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (11/6/2024).
Senada dengan Budi, dia menuturkan kepemilikan akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan hak sipil warga negara. Hal ini, sambung dia, guna mengantisipasi korban tindak kriminal, seperti perdagangan anak, eksploitasi, hingga pernikahan dini.
"Oleh karena itu, identitas ini merupakan hak yang wajib diwujudkan oleh negara," tutur Rudi.
Baca Juga :
Operasi Simpatik Sadar Adminduk
Redaktur : andes
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya