Duh! Dianggap Mengganggu, Anak Jalanan dan Pengemis di Lampu Merah Dijaring Satpol PP Kota Makassar
Tim Dinas Sosial Kota Makassar, mendata Penyandang Masalah Kesehateraan Sosial (PMKS) usai terjaring operasi penertiban umum pada sejumlah titik jalan protokol di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/4) malam.
Foto: ANTARA/Darwin FatirMAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjaring belasan anak jalanan dan pengemis dalam operasi ketertiban umum pada sejumlah titik keramaian dan lampu merah di di kota itu.
"Penjaringan itu di beberapa titik, mulai simpang lima Bandara Hasanuddin hinggafly over(jembatan layang), yakni sembilan anak jalanan dan tiga orang dewasa," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Pemkot Makassar Andi Eldi Indta Malka, seusai operasi di Makassar, Sabtu (23/4) malam.
Operasi yang juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu rata-rata mengamankan anak-anak jalanan mengemis dan pengamen yang beraksi di lampu merah. Mereka dinilai mengganggu pengendara.
Mereka yang terjaring kemudian diangkut mobil truk dan langsung dibawa ke kantor dinsos untuk didata petugas, mengenai domisili serta apakah ada yang menyuruhnya mengemis dan mengamen di jalan-jalan protokol.
"Sejak awal April kami laksanakan operasi, dan sampai akhir bulan. Selama kami survei dari Tahun 2001 sampai 2022, 70 persen mereka warga Kota Makassar, selebihnya 30 persen dari luar Makassar," ucapnya.
Maraknya anak jalanan, gembel pengemis dan pengamen, ujar dia, saat masuk Ramadhan hingga mendekati Lebaran. Biasanya setelah Lebaran jumlahnya terus bertambah sampai dua kali lipat dari hari biasa. Untuk itu, tim reaksi cepat bersama Satpol PP terus melaksanakan operasi penertiban sejak pagi, siang, maupun malam.
"Mereka yang terjaring didata dan dibina. Bilamana terjaring dua tiga kali, maka diinapkan di kantor selama tiga hari untuk pembinaan. Kami juga koordinasi dengan salah satu lembaga, karena ada salah seorang terjaring mengisap lem untuk direhabilitasi," katanya.
Meski demikian, yang terjaring ini tetap didata serta dibina dan saat diambil pihak keluargaharusmenandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Penertiban terus kami laksanakan hingga Lebaran nanti," ujarnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur
Berita Terkini
- PLN Pamekasan Beri Subsidi pada Ratusan Ribu Pelanggan
- Siswa di Makassar diberi hadiah habiskan makanan program MBG
- Kecelakaan bus pariwisata di Batu sebabkan empat orang tewas
- Pemkab Bekasi diminta reaktivasi akses kesehatan warga miskin
- DJP Kalselteng Capai Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut