Duh, 58 Daerah Dapat Predikat Disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni
"Padahal perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Selain perintah undang-undang, kata dia, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur dalam Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam Pasal 20 Ayat 6 PP Nomor 38 Tahun 2017 itu dinyatakan bahwa penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
Ditambahkannya, Dengan hadirnya sistem indeks inovasi daerah ini, setidaknya memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.
"Hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah akan dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kemendagri dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks. Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi di daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadapnya," tuturnya.
Nantinya, kata dia, daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID).
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya