Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Duh, 58 Daerah Dapat Predikat Disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah

Foto : istimewa

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 58 daerah yang terdiri dari 55 kabupaten dan 3 kota mendapat predikat disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. Predikat disclaimer itu artinya tidak dapat dinilai inovasinya.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Jumat (16/7).

Menurut Fatoni, ada 55 kabupaten dan 3 kota yang inovasinya tidak bisa dinilai atau disclaimer berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020. "Saya mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks," katanya.

Fatoni menambahkan, untuk tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Ia meminta seluruh pemerintah daerah ikut berpartisipasi. Sementara terkait dengan predikat disclaimer, ia menjelaskan hal itu dapat terjadi karena berbagai faktor. "Salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah," ujarnya.

Bisa jadi, lanjut Fatoni, pemerintah daerah bersangkutan sebenarnya memiliki inovasi yang cukup banyak. Namun, tidak dilaporkan atau bisa juga dilaporkan tapi tidak evidence based dan tak ditunjang data-data pendukung yang ada.

"Padahal perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Selain perintah undang-undang, kata dia, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur dalam Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam Pasal 20 Ayat 6 PP Nomor 38 Tahun 2017 itu dinyatakan bahwa penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

Ditambahkannya, Dengan hadirnya sistem indeks inovasi daerah ini, setidaknya memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.

"Hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah akan dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kemendagri dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks. Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi di daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadapnya," tuturnya.

Nantinya, kata dia, daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top