Dugaan Lili Pintauli Siregar Langgar Etik Masih Tahap Klarifikasi
Foto : Antara/HO-Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya