Dubes RI Kunjungi para WNI yang Ditahan di Penjara Brunei
Foto : ANTARA/HO-KBRI Bandar Seri Begawan
Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam Achmad Ubaedillah mengunjungi para WNI yang ditahan di Brunei pada 30 April 2024.
KBRI sebagai perwakilan pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada WNI di mana pun, termasuk yang berada di penjara, kata KBRI dalam keterangannya.
Disebutkan pula bahwa KBRI terus melakukan sosialisasi hukum agar para WNI, terutama para pekerja migran Indonesia, tidak terjerat hukum.
Ada 44 WNI yang ditahan di penjara Brunei, 8 di antaranya merupakan tahanan titipan Kejaksaan atau Jawatan Imigrasi Brunei. Kasus-kasusyang menimpa mereka di antaranya menyangkut keimigrasian, pencurian, dan kepemilikan rokok ilegal.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya