Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua WNA Ini Terancam 12 Tahun Penjara Setelah Merampok Sesama Warga Asing di Bali

Foto : antara

Proses penahanan sementara kedua tersangka dari Kejari Badung ke Polsek Kuta untuk persiapan persidangan, di Kejari Badung, Bali, Kamis (10/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis,11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITAbertempat di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jl Nakula GgBaik Baik,Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,

Saat itu kedua korban asal Italia Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo sedang tertidur langsung bangun ketika mendengar suara ledakan. Lalu, kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.

Selanjutnya para pelaku mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya.

Setelah itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top