Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua WNA Ini Terancam 12 Tahun Penjara Setelah Merampok Sesama Warga Asing di Bali

Foto : antara

Proses penahanan sementara kedua tersangka dari Kejari Badung ke Polsek Kuta untuk persiapan persidangan, di Kejari Badung, Bali, Kamis (10/3).

A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Dua warga negara asing (WNA) Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris terancam pidana penjara selama 12 tahun karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di vila daerah Kuta, Badung.

"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Minggu (13/3).

Ia mengatakan selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta, Badung.

Sebelumnya pada Kamis (10/3) telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.

Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKBFord Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top