Dua Terdakwa Sabu-sabu 41 Kg Dituntut Hukuman Mati
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin.
Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera barat (Sumbar) menyebutkan dua dari tujuh terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,8 kilogram yang diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, dituntut dengan hukuman mati.
"Persidangan terhadap terdakwa terus bergulir di pengadilan, terakhir dua terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirinkepada wartawan, di Padang, Selasa.
Dua terdakwa tersebut adalah Ronny Eka Saputra dan Muhammad Fadhil yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam.
Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam dengan pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Arif Budiman, Noviadi, dan Romi Putra Riski Ananda dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ketiganya sama-sama juga dituntut jaksa dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Arif Rahman dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, pidana denda R1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Terakhir adalah Irwan Saleh yang dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan.
Khusus untuk terdakwa Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman dan Irwan Saleh, perkaranya ditangani oleh JPU pada Kejari Bukittinggi.
"Penuntutan dilakukan oleh jaksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan, tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Kejati turut memantau perkembangannya," ujarnya pula.
Mustaqpirin menegaskan bahwa kejaksaan sesuai instruksi pimpinan tidak akan menolerir pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba di Sumbar, apa pun bentuk dan jenisnya.
Perkara sabu-sabu seberat 41,8 kilogram ini juga merupakan awal dari kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol TM, karena diduga menggelapkan barang bukti. Kasus TM ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Oleh : Laila SyafarudPadang, 22/11 (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera barat (Sumbar) menyebutkan dua dari tujuh terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,8 kilogram yang diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, dituntut dengan hukuman mati.
"Persidangan terhadap terdakwa terus bergulir di pengadilan, terakhir dua terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirinkepada wartawan, di Padang, Selasa.
Dua terdakwa tersebut adalah Ronny Eka Saputra dan Muhammad Fadhil yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam.
Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam dengan pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Arif Budiman, Noviadi, dan Romi Putra Riski Ananda dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ketiganya sama-sama juga dituntut jaksa dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Arif Rahman dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, pidana denda R1,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Terakhir adalah Irwan Saleh yang dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan.
Khusus untuk terdakwa Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman dan Irwan Saleh, perkaranya ditangani oleh JPU pada Kejari Bukittinggi.
"Penuntutan dilakukan oleh jaksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan, tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Kejati turut memantau perkembangannya," ujarnya pula.
Mustaqpirin menegaskan bahwa kejaksaan sesuai instruksi pimpinan tidak akan menolerir pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba di Sumbar, apa pun bentuk dan jenisnya.
Perkara sabu-sabu seberat 41,8 kilogram ini juga merupakan awal dari kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol TM, karena diduga menggelapkan barang bukti. Kasus TM ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya