Dua Tahun
Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono (kiri) usai mengikuti sidang daring di Jakarta, Rabu (1/9). Adi divonis tujuh tahun penjara dan denda 350 juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi wilayah Jabodetabek.
Komentar
()Muat lainnya