Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Saksi Kasus Suap RAPBD Jambi Dicegah ke Luar Negeri

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/12). Arfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Supriono dalam kasus dugaan suap proses penyusunan APBD Pemprov Jambi Tahun 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Dua saksi yang dicegah itu berasal dari unsur swasta, yaitu Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang.

"Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan tidak berada di luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap dua saksi itu dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 8 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (12/12).

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top