Dua Pelaku Pembunuhan di Pulomas Divonis Mati
Putusan majelis hakim terhadap pelaku pembunuh di Pulomas sesuai dengan tuntutan jaksa.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan enam orang korban di kediaman pengusaha Dodi Triono di kawasan Pulomas.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Gde Aryawan di Jakarta, Selasa (17/10), membacakan bahwa kedua terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Sitorang alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pembunuhan berencana.
Selain itu, Gede juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvin Sinaga yang berperan sebagai sopir saat kawanan itu beraksi. "Dua menjatuhkan pidana kepada masing-masing, satu Ridwan Sitorus alias Yus Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan hukuman mati. Tiga, Alvin Sinaga alias Yus dengan pidana penjara seumur hidup, membayar tiap-tiap perkara ini yang sebesar lima ribu rupiah demikian keputusan," ujar Gede.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Gede kemudian mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait upaya hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya