Dua Pelaku Pembunuhan di Pulomas Divonis Mati
Ajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena itu, pengacara terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu.
Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan di Pulomas menentang keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya.
Amudi Sidabutar menyayangkan putusan majelis hakim yang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam putusan itu dikatakan ada perencanaan pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer JPU. Padahal faktanya di lapangan terdakwa ini tidak mengenal para korbannya," kata Amudi
Selain itu, dalam putusannya, Hakim Ketua Gede Ariawan juga menyebutkan bahwa sebelum peristiwa perampokan dan pembunuhan pada 26 Desember 2016 terjadi, para terdakwa melakukan survei rumah Pulomas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya