Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Koruptor Akan Diciduk Paksa

Foto : ISTIMEWA

mangkir

A   A   A   Pengaturan Font

AMBON - Dua tersangka kasus korupsi dalam perkara berbeda yang belum memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku terancam dijemput secara paksa karena sudah tiga kali pemanggilan namun mereka tidak hadir dengan berbagai alasan.

"Yang pertama adalah tersangka HH dalam kasus korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menimbulkan kerugian negara lebih dari 1 miliar rupiah," kata Kajati MalukuRorogo Zega di Ambon, Jumat.

Seorang terdakwa lainnya berinisial JRS yang terlibat perkara penyimpangan dana pendapatan asli negeri Tawiri dari hasil penjualan lahan untuk pembangunan sarana dermaga Lantamal IX Ambon yang menimbulkan kerugian 3,8 miliar rupiah.

Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara 2016 dan 2017. Kajati Rorogo Zegaberharap kedua tersangka itu bisa memenuhi panggilan jaksa. "Kalau tidak, akan ditempuh upaya hukum dengan jemput paksa keduanya," katanya menegaskan.

Selain melakukan upaya paksa, jaksa juga akan memasukan tersangka HH dalam daftar pencarian orang dan menangkapnya sesuai dengan kewenangannya. Baik untuk terangka HH yang merupakan Direktur PT Inti Artha yang menangani proyek taman kota dan pelataran parkir di Saumlaki maupun tersangka Ny. JRS sama-sama memberikan alasan terpapar virus corona berdasarkan surat keterangan dokter.

Selain itu, tersangka HH meminta waktu kepada kejaksaan karena sedang mencari pengacara untuk mendampinginya, sement


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top