![DPRD: Selamatkan Aset-aset Ibu Kota](https://koran-jakarta.com/images/article/dprd-selamatkan-aset-aset-ibu-kota-230516220402.jpg)
DPRD: Selamatkan Aset-aset Ibu Kota
![DPRD: Selamatkan Aset-aset Ibu Kota](https://koran-jakarta.com/images/article/dprd-selamatkan-aset-aset-ibu-kota-230516220402.jpg)
Lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan H Lebar, RT 06/01, Meruya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan penerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum. Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan juga mempersiapkan rekomendasi teknis sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran ruko, jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum dalam bentuk ruko di Jalan Niaga.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bahwa bagian bangunan ruko berdiri di atas fasos-fasum.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya