Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

DPRD Pertanyakan Dasarnya Pelarangan Pemajangan Rokok

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penerbitan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang larangan menampilkan produk industri hasil tembakau (IHT) dinilai melampaui perundangan yang lebih tinggi. Sejauh ini, penerbitan Seruan Gubernur (Sergub) telah memicu polemik yang luas.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mempertanyakan dasar dari Sergub tersebut. "Kami mempertanyakan dasar dari aturan tersebut. Apakah yang menjadi dasarnya. Atau hanya ujug-ujug? Kalau mau diberlakukan harus dilihat dasarnya apa" katanya.

Seruan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada Juni lalu dan dinilai berdampak tidak hanya bagi industri ritel di sektor hilir, tetapi juga kepada jutaan petani tembakau dan cengkeh.

Terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto menilai penerbitan Sergub ini hanya manuver politik yang berpotensi melanggar peraturan yang lebih tinggi.

"Tujuannya apa kalau tidak mencitrakan bahwa rokok yang sejatinya legal dan ada regulasinya, seolah menjadi barang yang berbahaya. Apalagi dengan show off nya Pemprov DKI yang mengerahkan Satpol PP," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top