Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPRD Kota Yogya: Pekerja Penerima Upah Minimum Harus Masuk Program Bansos

Foto : Istimewa

Buruh di DIY menggelar topo pepe menolak kenaikan upah pada tahun 2020 lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sri Sultan HB X) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar 75.915,53 rupiah sehingga menjadi 1.840.915,53 rupiah pada Jumat (19/11) lalu.

Kenaikan sebesar 4,30 persen yang diikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota rata-rata 4-7 persen ini dinilai jauh dari kemampuan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga musti ada jalan keluar lain agar buruh bisa menghidupi keluarganya.

Demikian penilaian Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, dalam rilis yang diterima redaksi Minggu (21/11).

Krisnadi menjabarkan dalam permensos No 3 tahun 2021 disebutkan bahwa "orang tidak mampu" adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, sehingga sudah jelas bahwa pekerja penerima upah minimum adalah orang tidak mampu.

"Maka sebenarnya ada jalan keluar, semacam jalan tengah dari keputusan upah rendah tersebut, yakni harus diikuti tanggung jawab Pemda DIY/Kabupaten/Kota mendata dan memfasilitasi pekerja penerima upah minimum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS untuk memastikan pekerja tidak kehilangan haknya sebagai warga negara dan bukti Pemerintah hadir mengentaskan rakyatnya dari kemiskinan," papar Krisnadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top