DPRD Kota Bogor Soroti Rendahnya Program Pelunasan Ijazah
Komisi IV DPRD Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), menyoroti rendahnya realisasi dari program pelunasan ijazah.
"Jadi memang kita harus jemput bola untuk memastikan program ini berjalan maksimal untuk memastikan aturan yang ada tidak dilanggar," ujarnya.
Di sisi lain Juhanna mengatakan ada permasalahan minimnya minat sekolah mendaftarkan siswanya yang tersangkut masalah biaya. Namun ia menegaskan ijazah merupakan dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal.
Sehingga, kata Juhanna, para peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan dinyatakan lulus berhak menerima ijazah. Hal tersebut pun sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.
"Harus ada kesadaran, keikhlasan, dan kebesaran jiwa, dari pihak sekolah dan rasa tanggung jawab dari siswa atas persoalan ini. Tapi kita harus memastikan dan tetap mengingat bahwa kita berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya