Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Upah

DPRD DKI Nilai Revisi UMP Kurang Tepat

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Upah Minum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari 0,85 persen menjadi 5,4 persen dirasa kurang tepat. Pasalnya, UMP tersebut sejatinya adalah kebijakan dari pemerintah pusat yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang seharusnya dilaksanakan oleh Anies sebagai gubernur.
"UMP kan kebijakan pusat yang tentunya gubernur adalah pelaksana sesuai PP-nya, tapi kemudian gubernur menaikkan, seharusnya konsultasi dulu kan kita negara kesatuan bukan negara federal," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/12).
Gilbert mengatakan keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kurang tepat karena akan kontra produktif dengan kebijakan pemerintah pusat. "Kalau begitu sekalian saja tidak usah ada ketentuan dari menteri jika demikian, lalu sekarang (ada yang) mengatakan gubernur lain musti mengikuti, ini apa urusannya memangnya Ggubernur DKI lebih tinggi dari lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Gilbert juga mengingatkan mengenai asas pemerintahan yang baik seharusnya mengikuti hirarki perundang-undangan mulai dari UUD, UU, TAP MPRS, Perpu, PP hingga ke bawahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar 225.667 menjadi 4.641.854 rupiah pada Sabtu (18/12).
Angka itu merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian sebelumnya sebesar 0,8 persen atau sebesar 37.749 rupiah menjadi 4.493.724 rupiah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top