Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPRD dan Kepala Daerah Harus Seirama

Foto : Istimewa.

Sekjen Kemendagri, M Hudori.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Pola hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dengan kepala daerah harus sejajar, seirama, dan selaras. Hal tersebut dibutuhkan karena DPRD adalah mitra sejajar eksekutif di daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) M Hudori, mengatakan itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (8/11).

Menurut Hudori,pemerintah dan DPRD harus dapat berfungsi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Sebelumnya di acara seminar sinergitas nasional bertajuk Kedudukan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah dalam Sistem Pemerintahan pada Saat Ini yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (6/11), Sekjen Kemendagri, menekankan hal yang sama.

Hudori mengatakan dalam pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah,DPRD dan Pemda sama-sama harus bertanggung jawab. Artinya, pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah merupakan tanggung jawab legislatif dan eksekutif daerah.

"Kemudian terkait RPJMD yang merupakantarget kinerja DPRD dan kepala daerah,RPJMD ini sekarang tidak hanya tugasnya kepala daerah tetapi juga ini juga tugas dari DPRD," kata Hudori.

Hudori mengingatkan, agar DPRD dan kepala daerahmendahulukan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi. Serta yang tidak kalah penting, DPRD harus menjalin hubungan yang baikdengan media atau interest group. Jadi, dalam membuat keputusan politik, DPRD diharapkan dapat membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan berbagai pihak. Membangun hubungan yang harmonis dan sinergi dengan media dan interest group.

"DPRD hendaknya juga dibekali dengan sumber daya yang cukup. Makanya saya mengapresiasi seminar ini," katanya.

Intinya, lanjut Hudori,DPRD adalah mitra kerja eksekutif daerah. Parlemen daerah punya kewenangan untuk melakukan check and balances. Posisinya pun setara. Kedudukannya sama, sejajar, mandiri dengan kepala daerah. Jadi sebagai mitra sejajar, sesuai dengan tupoksinya, DPRD dengan kepala daerah diharapkan bisa mengembangkan hubungan yang harmonis, etis, saling dukung, dan tetap dalam kerangka check and balances. Seperti misalnya dalam pembentukan Perda.

"Jadi kemitraan sejajar itu adalah tujuan bersama dalam pembentukan Perda, ini kan biasanya sama-sama, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban terhadap kerjasama yang akan dilakukan, kemudian rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya.

Peran dan fungsi DPRD itu sendiri, kata Hudori, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian dalam PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, disebutkan fungsi DPRD ada tiga.

"Yakni fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan yang terakhir ini yang disebut dengan fungsi pengawasan. Ini memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi fungsi DPRD, sesuai dengan UU Pemda, di Pasal 95, Pasal 148, sekali lagi DPRD ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," ujarnya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top