Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengunduran Diri Bupati

DPRD Bekasi Segera Gelar Rapat Paripurna

Foto : istimewa

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengatakan pihaknya segera menggelar paripurna pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin dari Bupati Bekasi periode 2017-2022. Neneng menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2).

Menurut dia, surat pengunduran diri Neneng akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif, untuk selanjutnya diparipurnakan.

DPRD akan konsultasi ke Kemendagri jika seluruh fraksi telah mengetahui, maka harus segera diparipurnakan. "Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kami sampaikan ke Gubernur Jawa Barat," ucap Sunandar, Rabu (20/2)

Pihaknya tengah mengonsultasikan surat pengunduran Neneng ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.

"Pasti kami konsultasikan juga ke Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti gimana. Ini yang masih kami konsultasikan," ujarnya.

Sunandar menambahkan, jika dalam sidang paripurna tersebut nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda.

"Nanti juga kami rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan untuk sidang paripurna terkait ini. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian dilanjutkan kembali," ujarnya.

Dalam menempuh proses sidang paripurna, Sunandar memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu. Tujuannya untuk konsultasi terkait teknis pengumuman pengunduran diri kepala daerah. "Pengunduran diri kepala daerah di Indramayu kemarin seperti apa, nah saya sudah mengutus Setwan, karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum," katanya lagi.

Selanjutnya, hasil keputusan yang diambil pada sidang paripurna itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Kepada legislator setempat, Neneng mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum. Politikus Partai Golkar ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung) sebagai saksi, sekaligus terdakwa. Ia diduga terlibat suap kasus izin Mega Proyek Meikarta. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top