Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Calon Penjabat Gubernur I Akan Ada 42 Nama yang Dibahas

DPRD Ajukan Calon Pengganti Anies dari 3 Nama Terbanyak

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diwawancarai wartawan terkait penentuan usulan tiga nama Penjabat Gubernur DKI di gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengajukan usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan tiga nama terbanyak yang muncul dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), pada Selasa (13/9).

"Tinggal dihitung saja paling tertinggi, itu yang kami serahkan ke Kemendagri," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI, Senin (12/9).

Mekanisme tersebut diputuskan dalam Rapimgab pertama yang diadakan pada Senin siang. Adapun skemanya, sembilan fraksi di DPRD DKI masing-masing menyetorkan tiga nama berbeda sehingga total ada 27 nama. Tiga nama tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan baru dibuka pada Rapimgab kedua pada Selasa (13/9).

Setelah itu, nama-nama dari sembilan fraksi tersebut kemudian dihitung sehingga muncul tiga nama terbanyak yang muncul di RapimgabDPRD DKI.

Prasetio menambahkan, dalam Rapimgab pertama ini, lima pimpinan DPRD DKI tidak jadi mengirimkan tiga nama usulan.

Sebelumnya, usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, tiga nama juga bisa diusulkan dari lima pimpinan dewan sehingga total menjadi 42 nama.

"Karena kami ini kan anggota fraksi, tidak jadi (ikut mengirimkan tiga nama). Jadinya hanya 27 nama," katanya.

Wakil Ketua DPRD DKI, Rani Mauliani, menambahkan, apabila dalam penghitungan itu ada nama dengan jumlah yang seimbang, mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Itu kesepakatan saja, musyawarah mufakat," kata Rani.

DPRD DKI akan mengumumkan kepada media tiga nama yang diusulkan itu setelah Rapimgab kedua pada Selasa (13/9) setelah Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

DPRD DKI akan menyerahkan tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur DKI itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum 16 September 2022.

Usulan "Voting"

Lebih lanjut, Ketua DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemungutan suara (voting) untuk memilih tiga dari total 42 nama sebagai calon pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

"Total ada 42 nama, kami meminta voting siapa nama yang terbanyak," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Prasetyo mengatakan ada sembilan fraksi DPRD DKI dan lima pimpinan dewan yang mengirimkan tiga perwakilan nama sehingga total ada 42 nama.

"Dari tiga nama itu akan ditempatkan dalam amplop dan diserahkan kepada saya," katanya.

Menurut Prasetyo, amplop yang berisi tiga nama yang diajukan masing-masing fraksi dan lima pimpinan dewan itu akan dibuka dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (13/9).

"Setelah itu, Rapimgab akan membahas penentuan akhir tiga nama bakal calon penjabat gubernur yang diusulkan DPRD DKI," ujarnya.

Kendati begitu, Prasetyo menjelaskan dalam pembahasan usulan pejabat gubernur DKI akan melalui proses yang panjang. Hal ini bentuk transparasi.

Selain itu, Prasetyo menambahkan pihaknya memberikan batas waktu sampai tanggal (16/9) mendatang untuk memberikan usulan tiga calon. Kemudian, ketiga nama calon itu diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, setelah sudah ada tiga calon nama kami akan serahkan kepada Kemendagri yang nantinya diberikan kepada Presiden," jelasnya.


Redaktur : andes
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top