Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

DPR Terima Draf RKUHP Hasil Dialog dengan Publik

Foto : istimewa

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir

A   A   A   Pengaturan Font

Pasal-pasal dalam RUU KUHP yang direformulasi, kata dia, di antaranya penambahan kata "kepercayaan" di pasal-pasal yang mengatur mengenai "agama", lalu ubah frasa "pemerintah yang sah" menjadi "pemerintah", serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. "Kami beri penjelasan biar enggak multiinterpretasi," jelasnya.

Eddy lantas menyebut ada tambahan satu pasal dan ayat baru terkait dengan penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. "Ini upaya harmonisasi karena kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujarnya.

Terakhir, katanya lagi, tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi.

Eddy menegaskan bahwa draf RUU KUHP teranyar tersebut merupakan masukan masyarakat dari hasil dialog publik yang diadakan di 11 kota secara hybrid sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo. "Kami adakan dialog di 11 kota mulai dari Medan 20 September, terakhir di Sorong 5 Oktober," katanya.

RUU KUHP versi 9 November mengadopsi 69 masukan masyarakat dan empat proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan dari dialog publik yang diadakan di 11 di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top