DPR Targetkan Uji Kelayakan Capim KPK Mulai September
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta setiap orang yang mendaftar sebagai Capim KPK, jika terpilih harus mengundurkan diri dari instansi asal. Hal ini dilakukan karena ICW mengkhawatirkan terjadi potensi konflik kepentingan pada saat nanti memimpin KPK.
"Sederhananya, bagaimana dia akan menerapkan standar yang sama ketika menangani perkara korupsi yang pelakunya berasal dari institusinya terdahulu," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan pada Pasal 3 UU KPK telah secara jelas menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga antikorupsi itu.
Kurnia menyoroti sejumlah penegak hukum yang berbondong-bondong mendaftar. Tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.
ola/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya